Aparat Malaysia dilaporkan menangkap sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang masuk secara illegal ke Tawau, Sabah, pada Rabu (3/11/2021) malam.
Liaison Officer (LO) Polri di Tawau AKBP Agus Siswanto mengungkapkan, para WNI tersebut diduga tergiur iming-iming gaji besar di perkebunan kelapa sawit, sehingga nekat masuk Malaysia secara ilegal.
“Biasanya mereka nekat masuk yang utama ingin bekerja di ladang sawit karena ajakan dari saudara mereka yang sudah bekerja lebih dulu,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Para WNI ini ditangkap ketika baru saja sampai di Tawau menggunakan speed boat yang diduga mengangkut mereka dari Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan para WNI berawal dari laporan warga setempat kepada petugas Operasi Benteng Cegah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
“Saat penangkapan, mereka sedang berada di sebuah rumah yang ada perumahan Taman Amber Park Nomor 180, Jalan Kuhara 91000, Tawau. Mereka ditampung disitu,” jelasnya.
Aparat Malaysia dari pasukan Kawasan Keselamatan Khas Pantai Timur Sabah (ESSCOM) kemudian mendatangi rumah tersebut, dan mendapati 16 WNI terdiri dari 11 laki-laki, tiga perempuan, dan dua anak.
Petugas memastikan semua WNI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Setelah di lakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke pusat Karantina Covid-19 di Balungan, Tawau, untuk karantina,” imbuhnya.
Agus menegaskan, LO Polri di Tawau memastikan untuk mendampingi para WNI tersebut. Dia juga sudah berkomunikasi intens dengan sejumlah pemangku kebijakan di Tawau.
Hasilnya, 16 WNI tersebut dijadwalkan untuk deportasi setelah menjalani karantina.
“Sosialisasi sudah sering kali kita lakukan di Ladang Sawit maupun di Kampung Nelayan. Kendalanya mereka tetap nekat meskipun sudah kita imbau sering kali,” kata Agus.
Sumber : Kompas
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’