Sebanyak empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) berada di antara 34 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di kawasan Kuchai Lama, Kuala Lumpur dan Puchong, Selangor.
“JIM telah melakukan operasi pada dua tempat asusila ini pada 1 November 2021,” ujar Dirjen Imigrasi JIM, Khairul Dzaimee Bin Daud dalam pernyataannya kepada media di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan operasi pertama dijalankan pada sebuah hotel budget di Kuchai Lama yang menjalankan kegiatan asusila melibatkan wanita warga asing. Hasil investigasi mendapati tempat ini dikunjungi pelanggan yang terdiri dari warga setempat dengan tarif mulai dari RM190 hingga RM240 untuk satu pelanggan.
“Pelanggan perlu memilih wanita dan membuat pemesanan serta bayaran secara dalam jaringan terlebih dahulu melalui aplikasi Wechat dan Telegram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat tersebut petugas telah berhasil menahan 17 orang warga asing yang terdiri dari tujuh orang wanita warganegara Thailand, empat wanita warganegara Indonesia dan tiga orang wanita masing-masing warganegara Myanmar, Laos dan Vietnam.
“Turut ditahan tiga orang laki-laki warganegara Myanmar yang merupakan pekerja dan penjaga hotel,” katanya.
Operasi kedua dijalankan di sebuah pusat hiburan di Puchong, Selangor. “Saat serbuan dijalankan, terdapat cobaan melarikan diri dan bersembunyi oleh wanita-wanita warga asing ini. Semua tindakan mereka gagal berikutan lokasi telah dikepung dan jalan-jalan keluar telah dijaga lebih awal oleh petugas,” katanya.
Hasil pemeriksaan di lokasi ini JIM berhasil menahan 16 orang wanita warganegara Vietnam dan seorang lelaki warganegara India yang merupakan pekerja di tempat tersebut.
Diantara kesalahan mereka ialah tidak ada dokumen identitas diri, tinggal melebihi tenggat waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigrasi.
Semua tahanan akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Semenyih, Selangor, untuk penyelidikan mengikuti Akta Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kondisi dan status WNI yang ditangkap dalam kaitan dugaan pelanggaran keimigrasian dan korban TPPO. “Kami juga tengah meminta akses kekonsuleran untuk kasus ini,” katanya.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’