Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan baru-baru ini telah menangkap seorang pekerja migran yang melanggar kontrak kerjanya di Taiwan.
Dalam razianya NIA Taiwan menciduk seorang tenaga kerja asing yang diidentifikasi berasal dari Indonesia (TKI) yang direkrut bekerja sebagai perawat namun malah merangkap tugas sebagai juru masak di salah satu restoran yang dikelola oleh majikannya di wilayah bagian selatan Taiwan.
Atas insiden ini, keduanya, baik TKI maupun majikan terancam denda yang berat, menurut Badan Imigrasi Nasional Taiwan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (28/10/2021), NIA Taiwan mengatakan bahwa seorang TKW asal Indonesia yang diidentifikasi sebagai Arnie bekerja di rumah pemilik restoran untuk merawat lansia yang merupakan anggota keluarga tersebut, laporan CNANews.
Namun, karena jumlah turis di Taitung meningkat pesat belakangan ini, majikan Arnie malah meminta bantuannya untuk memasak di dapur restoran yang kekurangan pekerja.
Karena Arnie sangat pandai dalam pekerjaannya, banyak pelanggan yang sering memberinya pujian.
Kantor NIA Taitung menerima laporan mengenai hal ini dan pergi ke restoran tersebut untuk menyelidiki kebenaran kasus ini bersama dengan petugas dari Kantor Polisi daerah Dawu di Biro Kepolisian Kabupaten Taitung.
Saat tiba di lokasi kejadian, pihak berwenang menemukan bahwa Arnie yang sesuai dengan kontrak kerja resmi seharusnya bekerja sebagai perawat lansia malah menjadi juru masak di restoran majikannya.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan pihak berwenang merujuk kasus tersebut ke Pemerintah Kabupaten Taitung untuk menjatuhkan hukuman kepada Arnie dan majikannya.
Direktur kantor NIA Taitung, Huang Chih-ming mengatakan bahwa Arnie suka memasak makanan laut untuk keluarga dan teman-temannya di Indonesia, jadi dia mengambil kesempatan untuk membantu bosnya tanpa menyadari itu adalah pelanggaran hukum bagi kedua belah pihak.
Huang meminta majikan di seluruh penjuru negeri Formosa untuk menahan diri dari menugaskan pekerja migran untuk melakukan pekerjaan di luar kontrak kerja mereka.
Jika ketahuan, mereka akan menghadapi denda maksimum NT$ 150.000 karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan.
Sumber : CNANews, UDNNews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan