Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Menteri Sumber Daya Manusia Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk membahas sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system.
Sistem tersebut akan dipakai sebagai mekanisme penempatan pekerja guna melindungi pekerja migran Indonesia.
Pertemuan terjadi di sela-sela acara Sixth Abu Dhabi Dialogue Ministerial Consultation (ADD) di Dubai. Pertemuan itu berlangsung pada tanggal 26 hingga 27 Oktober 2021.
“Mekanisme penempatan One Channel System merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI (pekerja migran Indonesia) untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi dan direncanakan (dilakukan) dengan UEA,” ujar Ida kepada Tempo dalam pesan pendek, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ida bercerita, pembahasan sistem penempatan satu kanal sudah dilakukan dengan UEA sejak 2017. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu kesepahaman final atar-kedua negara.
Sedangkan dengan Arab Saudi, Indonesia sudah mencapai kesepakatan sistem penempatan satu kanal. Rencananya sistem tersebut mulai berlaku pada 2019, namun sampai saat ini belum terlaksana.
“Belum terlaksana hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19,” ujar Ida. Ia berharap, inisiasi ini akan mengintegrasikan sistem penempatan tenaga kerja yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi maupun UEA.
Bila sistem penempatan satu kanal bila diterapkan, sistem perjanjian atau kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user, pengguna, atau majikan.
Melainkan, perjanjian dilakukan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut sebagai syarikah atau perusahaan.
Sumber : Tempo, Berita Satu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’