Pria asal Taiwan, inisial CYC, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dia didakwa menelantarkan istrinya, inisial V, warga Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, V melaporkan CYC kepada polisi pada 2020. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan dengan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya melaporkan mantan suami (inisial CYC) asal Taiwan ke Polres Karawang, atas KDRT psikis dan juga penelantaraan,” kata V saat ditemui usai sidang agenda keterangan saksi ahli di PN Karawang, Selasa (26/10/2021).
V mengalami penelantaran dan psikis sejak Februari 2019 . Namun, jauh sebelum itu, dia mengakui sudah terjadi konflik rumah tangga sejak awal menikah dengan CYC pada 2000.
“Sebenarnya konflik awal itu saat awal menikah pada 2000. Saya dibawa oleh CYC ke Taiwan dan di sana saya merasa dibohongi. Katanya tidak punya anak, nyatanya sudah punya anak tiga. Terus saya diperlakukan tidak manusiawi dan diperkerjakan sebagai buruh tani di Taiwan. Kemudian saya juga harus memberi nafkah dirinya di Taiwan,” tutur V.
Pada tahun 2005, V kembali ke Indonesia dan menetap di Karawang. V membangun usaha. Menurut dia, pada 2005 hingga 2016, CYC tidak bekerja dan statusnya masih Warga Negara Asing (WNA).
“Setelah saya bantu untuk bangun usaha dan menaturalisasi CYC jadi WNI, CYC berubah dan malah boros menggunakan uang dan memiliki utang. Dari situlah saya sering cekcok dengan CYC, bahkan sampai tidak pernah pulang, hingga saya ajukan gugatan cerai pada Februari 2018,” tutur V.
Hingga kemudian, setelah tidak menemukan titik temu dalam gugatan cerai, CYC sering datang ke tempat usaha V. Dia mengatakan bahwa CYC telah mengintimidasi karyawan.
“Bukti CCTV ada saat CYC itu datang dan mengintimidasi karyawan, katanya ini usaha miliknya,” kata V.
Sementara itu, Hotma Raja, kuasa hukum CYC, menegaskan kliennya tak terima menjadi terdakwa kasus KDRT psikis dan penelantaran.
“Malah sebaliknya, CYC lah yang awal melaporkan istrinya (V) atas KDRT psikis ke Polda Jabar, dan istrinya balik melaporkan,” ucap Hotma.
Menurut Hotma, CYC sebagai terlapor dan menjadi terdakwa saat ini akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan. “Klien kami, CYC ini didakwa atas kasus KDRT psikis bukan fisik, penelantaran itu tidak benar. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi-saksi,” tutur Hotma.
Dari lampiran laporan polisi, CYC disangkakan melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Nomor 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal itu berbunyi ‘setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta’.
Sumber : Detik
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan