Sebanyak 193 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia dipulangkan pemerintah Malaysia usai menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dan Kota Kinabalu.
Dari total 193 WNI yang dideportasi, sebanyak 9 orang diantara merupakan anak-anak, 40 wanita dan 144 pria.
Dari pantauan Radar Tarakan dua Kapal yang mengangkut PMI dari Pelabuhan Tawau,Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan yang tiba sekitar pukul 14.45 WITA.
Diketahui, semula WNI yang akan dideportasi sebanyak 197 orang. Namun, yang dideportasi sebanyak 193 orang. Sebab, 4 orang yang tertahan dikarenakan pengurusan dokumen 1 orang dan 3 orang dinyatakan positif Covid-19.
Kasi Penempatan dan Perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain menyampaikan, terdapat dua anak yang dideportasi tanpa pendampingan orang tua yakni Moch. Khairil Bin Aris (8 tahun) dan Moch. Hasril Bin Aris (6 tahun).
Dikarenakan, sang ayah meninggal dunia saat ditahan di PTS. Sementara, ibu dua anak ini tidak diketahui keberadaan.
“Untuk penyebab kematian belum diketahui. Sehingga, anak ini didampingi rekan orang tuanya saat berada di PTS,” ucap Arbain.
Sumber : Radar Kaltara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’