Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 3 Oktober 2021 dipulangkan. Kini mereka sudah kembali ke melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut pada Kamis 21 Oktober 2021.
Sejumlah 10 nelayan penangkap ikan itu adalah Agus Salim (25 tahun), M Ali Topan (19 tahun), Agus Tami Tanjung (47 tahun), Rizky Alamsyah (21 tahun), Aldi (17 tahun), Mhd Ali Hatari (19 tahun), Abdulah Sani (25 tahun), Agus Syahputra (25 tahun), Robi Hermanwan Silalahi (25 tahun) dan Juma (27 tahun). Mereka merupakan warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka dibebaskan berkat adanya negosiasi dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
Para nelayan tradisional itu kembali ke daerah asal dijemput dari Malaysia menggunakan kapal milik Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Nakhoda kapal tangkap ikan tradisional bernama Juma (26 tahun) bercerita mereka berlayar di perairan kawasan Sumatera Utara, pada 30 September 2021. Kemudian saat hendak pulang, 2 Oktober 2021, mereka terkendala dengan cuaca buruk.
“Kita dihantam badai di laut sehingga terbawa ke wilayah Malaysia. Kapal kami tidak rusak, tapi tidak bisa menepi karena angin kencang,” ungkap Juma kepada wartawan di Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
Dengan kondisi kapal mereka terombang-ambing akhirnya masuk di kawasan perairan laut Malaysia. Tiba-tiba mereka dihampiri oleh petugas APMM yang tengah berpatroli dan mereka ditangkap.
Setelah diamankan, 10 nelayan itu diperiksa oleh otoritas keamanan Malaysia dan mereka ditahan dengan dasar memasuki kawasan perairan Malaysia secara ilegal.
Juma mengatakan selama ditahan, mereka mendapat perlakuan yang baik dan tidak menerima kekerasan. Setelah itu para nelayan dilepaskan dan dijemput oleh perwakilan dari Pemerintah Indonesia.
“Selama 9 hari ditahan. Dikasih makan. Diperlakukan dengan baik,” tutur Juma.
Salah seorang ABK bernama Abdullah Sani mengaku, mereka baru pertama kali ditangkap. Ini kali pertama pengalaman yang tidak bisa dilupakannya.
“Saya trauma, tidak mau lagi melaut sampai ke sana,” kata laki-laki yang akrab disapa Bedol ini.
Sebenarnya pada hari penangkapan itu, mereka hendak pulang. Kotak-kotak penyimpanan ikan mereka sudah terisi total 600 Kg. Sayangnya ikan hasil tangkapan itu disita APMM.
“Biasa kami melaut itu tiga atau empat hari. Langsung pulang ke rumah. Rupanya cuaca buruk. Jadi kami bertahan. Saat ditangkap, tidak ada kejar-kejaran. Kami sudah berhenti begitu melihat kapal mereka datang,” imbuh pemuda yang sudah 15 tahun menjadi nelayan itu.
Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andi Fahrulsyah mengatakan, awalnya mereka mendapat kabar dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut soal penangkapan ini. Pemerintah Indonesia langsung melakukan klarifikasi kepada APMM setelah mendapat informasi lengkap.
“Setelah klarifikasi dan benar adanya, dilanjutkan dengan upaya perundingan. Dan kita minta keringanan, karena para nelayan ini adalah nelayan tradisional. Sehingga bisa saja, saat mereka menangkap ikan, bisa terbawa arus dan masuk ke perairan Malaysia,” ungkap Andi.
Kata dia, prosesnya cukup cepat. Tidak sampai sepekan tertangkap, pemerintah sudah melakukan pendekatan. Sehingga, mereka tidak diproses secara hukum.
“Beda kalau sudah melewati proses mahkamah di Malaysia. Tadi saya katakan cepat begitu ada kasus langsung dibawa ke mahkamah, langsung ketok palu. Kalau sudah ketok palu, upaya kita untuk memulangkan, sulit. Karena apa pun ceritanya, itu sudah melalui proses hukum,” kata dia lagi.
Dia megakui, kasus nelayan melewati batas perairan memang kerap terjadi. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan intensif kepada para nelayan.
Sumber : Viva
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’