Seorang perempuan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura dilaporkan ke polisi atas tuduhan merekam majikannya yang sedang mandi.
WNI berusia 33 tahun yang bekerja sebagai pengasuh itu merekam saat dia memandikan majikan berusia lanjut beberapa kali.
Dia didakwa dengan tujuh tuduhan di pengadilan distrik pada hari Kamis (14/10/2021), termasuk merekam kejadian melibatkan orang rentan dan mendistribusikannya.
Peritiwa itu terjadi di flat majikannya yang terletak di daerah Punggol, seperti dilaporkan The Straits Times.
Dalam dakwaan disebutkan, perempuan yang disembunyikan identitas itu menggunakan ponsel untuk merekam saat dia memandikan majikan sebanyak tujuh kali antara bulan Januari 2020 dan tahun ini.
Video hasil rekaman itu lalu dibagikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp setidaknya empat kali dengan maksud untuk mempermalukan pria itu.
Usia majikan serta kepada siapa saja rekaman dibagikan tidak diungkap dalam dokumen pengadilan.
Selain itu ada video juga yang diunggah ke akun TikTok pada tanggal 1 Januari 2021. Kasus ini terungkap 2 hari kemudian setelah seseorang yang menonton video di TikTok melapor ke polisi.
Disebutkan, pelapor melihat yang merekam dirinya saat memandikan seorang pria lanjut usia. Saat ini perempuan itu tinggal di agen sambil mencari bantuan hukum.
Kasusnya akan disidang pada peradilan yang digelar pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang.
Jika terbukti bersalah untuk setiap tuduhan merekam video intim seseorang yang rentan tanpa persetujuan, pelaku bisa dipenjara maksimal 4 tahun dan denda atau dicambuk.
Sementara untuk tuduhan mendistribusikan rekaman seseorang yang rentan bisa dipenjara maksimal 10 tahun dan denda atau dicambuk.
Namun dia bisa terhindar dari cambuk karena biasanya hakim hanya menjatuhkan kepada terdakwa pria.
Sumber : The Straits Times
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’