Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Muscat, Oman memulangkan 2 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia kembali ke Indonesia.
Keduanya dipulangkan setelah proses negosiasi dan koordinasi dengan otoritas Oman.
Kedua ABK tersebut berasal dari Aceh dan Kepulauan Riau. Merka sebelumnya berangkat dari Jakarta menuju Emirat untuk bekerja sebagai ABK pada akhir bulan Maret 2021.
Di wilayah Sharjah, Emirat, kedua ABK tersebut diminta membawa Kapal Tug Boat (TB) Italya 10 berbendera Emirat untuk menarik muatan di wilayah Sharjah dan sekitarnya pada Agustus 2021. Namun pelayaran keduanya gagal lantaran kapal yang sudah tidak layak tersebut mengalami kerusakan.
“Alih-alih membantu kebutuhan makanan yang menipis, Pemilik kapal di Sharjah Emirat, menuntut kedua ABK tersebut dengan tuntutan kerugian kerusakan kapal masing-masing sebesar 1 juta Dirham Emirat (atau lebih kurang 3,8 miliar rupiah) per orang. Jika tidak membayar, perusahaan mengancam akan memenjarakan keduanya di Emirat,” kata Duta Besar Indonesia untuk Oman merangkap Yaman, Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, pada hari Senin (18/10/2021).
Kedua ABK WNI tersebut pun terlantar dan mulai kehabisan bahan makanan. Keduanya lantas memutuskan untuk mencari perlindungan ke KBRI di Muscat.
“Kondisi terlantar, gaji tidak dibayar, kurang makan dan minuman serta ancaman tuntutan Perusahaan membuat kalut ke-2 ABK. Keduanya kemudian keluar dari kapal dan pergi ke KBRI di Muscat untuk meminta perlindungan,” ucapnya.
Kemudian pihak KBRI di Muscat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas di Oman untuk memulangkan keduanya. Beruntung upaya pemulangan keduanya berhasil.
“Upaya tersebut berhasil dengan memulangkan keduanya ke Tanah Air,” ujar Mohammad.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’