Asosiasi Pembela Hak Buruh Migran di Taiwan (TIWA) baru-baru ini menerima laporan mengenai sejumlah pekerja migran asal Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi majikan.
Sebanyak 57 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dikabarkan tidak menerima upah yang layak selama bekerja di Taiwan.
TIWA pun kemudian maju untuk membela hak-hak mereka. Usai melalui mediasi yang memakan waktu hingga 4 jam, akhirnya pada hari Selasa (12/10/2021) masalah ini mendapatkan titik terang.
Para PMI yang direkrut bekerja di perusahaan konstruksi pembangunan MRT di Taiwan akhirnya berhasil mendapatkan pengembalian upah dari kekurangan gaji yang tidak dibayarkan selama mereka bekerja.
Rapat mediasi ini berlangsung di kantor departemen tenaga kerja kota New Taipei yang dihadiri oleh wakil dari perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd.
Dalam rapat tersebut kepala direktur TIWA, Chen Su-Xiang hadir bersama dengan perwakilan dari KDEI Taipei serta 57 pekerja migran asal Indonesia yang merasa dirugikan akibat kasus ini.
Menurut TIWA, kekurangan upah yang belum didapatkan para PMI tersebut mencakup upah lembur dan upah kerja pada hari libur yang belum dibayarkan oleh majikan yang mencapai NT$ 9.200.000.
Sebelumnya ramai diberitakan mengenai sejumlah TKI yang direkrut perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd yang dipekerjakan sebagai pekerja konstruksi di MRT jalur Sanying mengadu ke TIWA bahwa mereka hanya mendapatkan gaji NT$ 9.677 perbulan meski setiap hari lembur dan bahkan di hari libur pun mereka masih diharuskan bekerja.
Pengaduan atas kasus ini telah dua kali disampaikan ke biro tenaga kerja (MOL) Taiwan namun masih belum mendapatkan respons.
Lai Yan-heng selaku kepala bagian layanan tenaga kerja asing mengatakan bahwa MOL Taiwan secara aktif melakukan intervensi dalam menangani kasus ini usai menerima pengaduan mengenai masalah eksploitasi pekerja migran asal Indonesia.
Lai menambahkan bahwa MOL Taiwan juga telah meminta perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd untuk memberikan ganti rugi kepada 57 orang PMI yang menjadi korban dalam kasus ini.
Usai bernegosiasi dengan sejumlah instansi terkait, perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd akhirnya bersedia menghitung kembali kekurangan gaji yang diberikan kepada para PMI tersebut dan setuju untuk membayarkan sisanya kepada para pahlawan devisa Indonesia.
Selain itu Lai melanjutkan biro tenaga kerja juga telah meminta perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd untuk mencabut laporan mengenai 12 pekerja migran asal Indonesia yang dilaporkan kabur belum genap sebulan bekerja di area konstruksi MRT Sanying.
Lai mengatakan upaya pemulihan status hukum pekerja migran yang itu bertujuan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari karena pekerja migran itu biasa saja dianggap telah bekerja secara ilegal di Taiwan di mata hukum.
Perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd dikabarkan menyetujui permintaan dari biro tenaga kerja dan status 12 orang PMI yang sebelumnya dilaporkan sebagai kaburan kini telah menjadi TKI resmi.
Wah..semoga tidak ada lagi kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia di negeri Formosa di masa yang akan datang ya sobat IndoGo!
Sumber : Newtalk, 華視新聞 CH52, YahooNews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan