Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan melalui platform 1955 menyebarkan informasi penting bagi pekerja migran Indonesia di Taiwan.
Dalam himbauan yang beredar baru-baru ini, pihaknya meminta pekerja migran di Taiwan untuk tidak membawa masuk obat-obatan dari negara asal ke negeri Formosa.
Karena obat di negara asal bisa dianggap sebagai narkotika yang dilarang peredarannya di Taiwan.
Para pekerja migran di Taiwan semuanya memiliki Asuransi Kesehatan (NHI) yang dapat dipakai saat berobat.
Apabila pekerja migran sakit atau mengalami gangguan kesehatan harus pergi ke lembaga perawatan medis untuk berobat atau mengambil obat.
Jika obat-obatan yang dibawa atau dikirim ke Taiwan memiliki kandungan narkoba, hal ini dapat melanggar undang-undang di Taiwan dan individu tersebut dapat dijatuhi sanksi yang serius dari pihak berwenang Taiwan.
Di Taiwan, obat-obatan yang dapat membuat seseorang kecanduan atau mempengaruhi kesadaran seseorang termasuk obat-obatan yang dikontrol.
Sehingga tidak dapat diperjual-belikan secara bebas dan hanya bisa didapat melalui resep dokter untuk perawatan medis.
Jika disalahgunakan maka dianggap sebagai narkotika yang dapat didenda oleh pihak berwenang.
Selain itu pekerja migran di Taiwan juga tidak diperbolehkan menjual obat di Taiwan. Untuk menjual obat-obatan atau peralatan medis di Taiwan harus memiliki lisensi atau izin khusus dari Badan Pengawas Pangan dan Obat-obatan (FDA) Taiwan.
Apabila ada pekerja migran yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda dalam jumlah besar dan dapat ditindak secara pidana di Taiwan.
Sumber : 1955
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan