MOU Pekerja Migran dengan Otoritas Malaysia Terkatung-Katung, DPR Tagih Penyelesian

DPR terus menagih penyelesaian Nota Kesepahaman atau MoU Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Pemerintah Malaysia.

Anggota Komisi I DPR-RI Christina Aryani mengingatkan agar pembahasan draft MoU yang tengah dilakukan pemerintah kedua negara untuk terus dikawal sampai benar-benar selesai.

MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih
foto : tribunnews

“Sudah sejak awal kami ingatkan Pemerintah tentang hal ini karena memang MoU ini adalah pekerjaan rumah negara yang harus  dituntaskan untuk memaksimalkan perlindungan bagi PMI kita di Malaysia,” ujarnya.

“Pembahasan draft sedang berlangsung, kami harapkan agar ini terus dikawal dan dipastikan penyelesaiannya tidak terlalu lama karena sangat dibutuhkan pekerja migran kita,” kata Christina, Rabu (22/9/2021).

Peryataan itu disampaikan Christina saat memberikan tanggapan dalam Focus Group Discussion ‘Bedah Kasus Adelina Sau’ yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

Adelina Sau adalah pekerja migran asal NTT yang mengalami penyiksaan dari majikannya hingga meninggal dunia pada 11 Februari 2018 lalu.

Sampai saat ini proses hukum di Malaysia terhadap majikannya, S. Ambika (60th) warga negara Malaysia keturunan India masih menunggu putusan tingkat akhir dari  Mahkamah Persekutuan setelah sebelumnya divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.

Urgen, Perbaharui MoU Pekerja Migran di Malaysia
foto : mediaIndonesia

Christina menegaskan, kasus Adelina Sau ini pantas menjadi perhatian nasional dan menjadi momentum untuk juga menekan pemerintah Malaysia terkait penyelesaian MoU penempatan pekerja migran domestik yang sedang berlangsung.

“Sambil kita meminta Kementerian Luar Negeri terus mengawal proses hukumnya di Malaysia melalui watching brief lawyer yang ditugaskan, ini adalah juga kesempatan yang baik untuk menekan pemerintah Malaysia agar segera merampungkan draft MoU ini,” ungkap Christina.

Berdasarkan informasi terbatas dari Kementerian Luar Negeri RI, ada kemungkinan putusan Mahkamah Persekutuan akan menguatkan vonis bebas sang majikan.

Hal ini, kata Christina, akan menjadi catatan buruk bagi kondisi perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.

“Kasus ini menjadi momentum bagi kedua negara untuk benar-benar serius memikirkan perlindungan pekerja migran, yang pintu masuknya melalui MoU ini.”

Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
foto : tribunnews

“Karena kita tidak ingin ada lagi Adelina Adelina lain di masa akan datang. Saya sendiri tidak akan jenuh untuk terus mengingatkan pemerintah agar MoU ini sesegera mungkin dirampungkan,” pungkasnya.

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page