Miris! 3 Tahun Tak Digaji, TKI di Perak Alami Penyiksaan dari Majikan

Seorang perempuan yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Ayer Tawar, Perak, menjadi korban penganiayaan dan kerja paksa oleh majikannya.

Untungnya TKI itu kemudian diselamatkan oleh aparat berwenang setempat pada hari Kamis (23/9/2021).

Penyelamatan wanita tersebut merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO, dan kepolisian, yang dilakukan menyusul pengaduan dan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur pada hari Senin (20/9/2021).

Kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, yang mengatakan bahwa selain melakukan berbagai bentuk pelecehan, majikan TKI itu juga dilaporkan tidak membayar gajinya selama tiga tahun dengan total sekitar 25.000 ringgit (atau setara dengan Rp 85,2 juta) dari tahun 2018 hingga 2021.

Menurut laporan media, korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta gajinya kepada majikan.

Majikannya juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya.

Dilaporkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai ART pada bulan Juni 2003 melalui agensi yang dikenalnya.

Setelah dia mendapatkan pekerjaan, dana 350 ringgit (atau sekitar Rp 1,19 juta) per bulan dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agensi.

“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agensi dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agensi,” demikian bunyi keterangan tersebut yang dikutip dari World of Buzz, pada hari Senin (27/9/2021).

Dikatakan juga bahwa izin kerja resmi TKI itu berakhir pada bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena bekerja tanpa bayaran. PMI itu ditolak kembali ke negara asalnya dan dianiaya oleh majikan.

Ada indikasi juga majikan melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian menambahkan, korban masih trauma dan telah ditempatkan di Shelter Zona Pusat di Damansara, setelah dia diberi perlindungan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama saat dia diselamatkan.

IPO akan berlangsung selama 21 hari hingga tanggal 13 Oktober 2021 untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 yang dilakukan oleh JTK.

Berkas penyidikan selanjutnya akan diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk diperiksa dan diputuskan.

“(Operasi) ini dengan jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dalam masalah kerja paksa terlepas dari kebangsaan pekerja yang terlibat.”

Sumber : Astro AWANI, MalaysiaGazette TV, World of Buzz, MalayMail

Loading

You cannot copy content of this page