Ratusan nelayan dan anak buah kapal di Kota Probolinggo, Jawa Timur berunjuk rasa menolak peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Mereka menilai aturan itu secara tidak langsung merugikan bagi para nelayan dan anak buah kapal (ABK).
Unjuk rasa itu dilakukan di area kantor satuan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Probolinggo, tepatnya di pelabuhan perikanan pantai mayangan, pada hari Senin (27/9/2021).
Dalam aksinya, mereka menolak peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP.
Massa menuntut pemerintah mengkaji ulang atau mencabut peraturan itu, karena dapat berdampak buruk pada mata pencaharian nelayan.
Aksi para nelayan dipicu oleh sikap asosiasi pengusaha ikan yang mengancam tidak akan beroperasi, karena merasa terbebani dengan aturan tersebut.
Jika perusahaan ikan tidak beroperasi, maka akan berdampak pada nelayan dan juga para ABK.
Asosiasi pengusaha ikan menyebut aturan itu memberatkan pengusaha ikan, karena pembayaran PNBP meningkat dari 1 triliun meningkat 12 triliun.
Di Kabupaten Probolinggo, ada 28 perusahaan penangkap ikan yang menaungi seribu nelayan dan anak buah kapal.
Sumber : KOMPASTV, Official iNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’