Satuan Tugas Khusus dari Departemen Imigrasi Kabupaten Changhua baru-baru ini bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Changhua dan Polisi Kabupaten Changhua dan juga Kota Taichung untuk menyelidiki keberadaaan sejumlah pekerja migran ilegal yang bersembunyi di wilayah bagian tengah Taiwan.
Dari sebuah pabrik besi yang terletak di Kotapraja Hemei, Kabupaten Changhua, pihak berwenang berhasil menemukan sebanyak 35 pekerja migran kaburan yang diidentifikasi berasal dari Vietnam.
Sesuai dengan pedoman pencegahan epidemi COVID-19 yang berlaku di Taiwan, seluruh pekerja migran yang terciduk petugas itu dikirimkan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan PCR.
Untungnya dari 35 pekerja migran kaburan yang diamankan polisi Changhua semuanya dinyatakan negatif corona.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Departemen Imigrasi Kabupaten Changhua menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa sejumlah pekerja migran ilegal disembunyikan di pabrik di wilayah pedalaman bagian tengah Taiwan agar tidak terdeteksi polisi.
Menanggapi laporan ini , pihak berwenang dari cabang Yuanlin, cabang Hemei, dan Departemen Kepolisian Kota Taichung membentuk aliansi investigasi.
Tepatnya minggu lalu, sebelum Festival Pertengahan Musim Gugur, pihaknya mengirim total 50 personil ke lokasi kejadian.
Dari TKP, sebanyak 35 orang pekerja migran ilegal asal Vietnam yang berstatus kaburan dan overstay ditangkap. Puluhan pekerja migran ini telah bekerja secara ilegal di pabrik besi di Kabupaten Changhua.
Huang Yigang, kepala Satuan Tugas Khusus dari Kabupaten Changhua, mengatakan bahwa karena aturan pencegahan epidemi corona, selain mengukur suhu tubuh dan desinfeksi di tempat, Departemen Imigrasi juga menyediakan bus khusus yang mengangkut seluruh pekerja migran kaburan tersebut ke Rumah Sakit Changhua Xiuchuan untuk pemeriksaan PCR. Untungnya, semuanya negatif COVID-19.
Para pekerja migran kaburan tersebut kini telah diserahkan ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan untuk proses deportasi.
Huang menyatakan bahwa majikan di Taiwan dilarang dan tidak boleh mempekerjakan pekerja migran ilegal atau merekrut pekerja migran dari perantara yang tidak jelas untuk bekerja secara ilegal di Taiwan.
Siapa saja yang tidak mematuhi aturan ini, menurut Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, yang berlaku di Taiwan dapat didenda yang berkisar antara NT$ 150.000 – NT$ 750.000.
Jika pelanggaran itu diulangi dalam kurun waktu 5 tahun, hukuman penjara selama 3 tahun atau denda sebesar NT$ 1,2 juta akan dijatuhkan kepada pelanggar.
Sumber : UDNNews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan