Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang lagi dan mulai berlaku mulai Selasa (31/8/2021) hingga (6/9/2021).
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kalan YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait keputusan tersebut, beberapa wilayah seperti Malang, Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya masuk wilayah level tiga. Sementara itu wilayah Semarang Raya turun level ke level dua.
“Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2,” katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/8/2021), Jokowi mengatakan, tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Dalam PPKM sepekan terakhir, pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya.
Sumber : Tribunnews, KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’