33 CPMI Ilegal Diamankan BP2MI dari 2 Lokasi Penampungan yang Berbeda

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan 33 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berstatus ilegal dari dua lokasi penampungan di Bekasi dan Tangerang.

Menurut rencana, mereka akan diperkerjakan di sejumlah negara namun hingga kini mereka belum kunjung diberangkatkan padahal mereka telah menyetorkan sejumlah uang.

33 pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari penampungan di kawasan Bekasi dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Para TKI ilegal ini sudah berada di tempat penampungan ilegal selama kurang lebih 2 pekan namun hingga kini mereka belum kunjung diberangkatkan.

Mereka langsung dibawa petugas ke rumah perlindungan BP2MI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Dari 33 migran ilegal ini, sebanyak 2 orang diantaranya akan diberangkatkan ke Qatar sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sedangkan 31 lainnya akan diberangkatkan ke polandia sebagai pekerja peternakan atau perkebunan.

Sebelum diberangkan, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang oleh perusahaan penyalur tenaga kerja illegal.

Mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Mereka dijanjikan akan mendapat gaji sebesar sepuluh hingga Rp 15 juta.

Setelah melakukan pendataan, BP2MI akan memulangkan 33 tenaga kerja migran ilegal ke kampung halaman masing-masing.

Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke polisi oleh BP2MI untuk menungkap jaringan perusahaan penyalur tenaga illegal.

Sumber : KOMPASTV, Buletin iNews

Loading

You cannot copy content of this page