Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021.
Dalam penerapannya, masyarakat diizinkan melakukan beberapa kegiatan yang sebelumnya sempat dilarang, salah satunya adalah kegiatan olahraga di luar ruangan atau outdoor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa olah raga jenis outdoor yang diizinkan adalah yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik.
“Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Selain kegiatan olahraga outdoor, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan status PPKM level 4 dan 3.
Luhut juga menyampaikan bahwa kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mal ditingkatkan menjadi 50 persen.
Lalu, akses dine-in atau makan ditempat sejumlah juga diizinkan sebesar 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan/mall selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3.
Namun, untuk semua kelonggaran tersebut Menko Luhut menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
Sumber : KOMPASTV, BeritaSatu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’