Nasib malang menimpa Nenek Mardiyah (58 tahun) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Akibat terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit, dua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari.
“Jadi Nenek Mardiyah ini anaknya sakit, pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 5 tahun dibawa oleh yang memberi utang, indikasinya seperti rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah Ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8/2021).
Kusnadi menuturkan, selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus.
Bahkan sampai ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Madiyah meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu.
“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga dikembalikan ke rumah oleh Ibu M ini,” kata Kusnadi.
Beberapa hari kemudian, kata Kusnadi, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah. M datang dengan temannya, N, yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin.
“Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi.
Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.
“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi, anak-anak ini mau dibawa ke Padang,” kata Kusnadi.
“Sempat ada ricuh di kantor polisi karena jelas ibu itu (rentenir) bilang anak ini sebagai jaminan, kalau tidak dibayar utang akan ada pertumpahan darah. Ibu (rentenir) itu berani ngomong ini di depan penyidik waktu mediasi di Polresta Bogor,” jelas Kusnadi.
Cucu Dikembalikan Setelah Mediasi di Polresta Bogor
Namun akhirnya mediasi berhasil dilakukan. Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” kata Kusnadi.
Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.
“Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” kata Kusnadi.
Kusnadi berharap, kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih Bogor yang dinobatkan sebagai kota ramah anak.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Yanto, ayah dari dua anak tersebut, ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polresta Bogor. D
“Untuk laporan (polisi) dibuat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah dikembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” kata Rahmat.
Sumber : Tribunnews, TRIBUNWOW OFFICIAL
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’