Di tengah pandemi corona yang masih bergejolak di berbagai penjuru dunia, kewajiban vaksinasi kini menjadi salah satu sorotan.
Sebagian warga masyarakat ada yang masih ragu untuk divaksin corona karena memandang kandungan vaksin yang dianggap tidak halal.
Hukum vaksin dalam islam menurut Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden RI yakni fardu kifayah. Vaksinasi bermanfaat untuk menjaga agar terhindar dari penyakit dan tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok sehingga hukumnya wajib.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Phil. Syafiq Hasyim selaku Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU). Beliau menyampaikan bahwa hukum vaksinasi itu halal dan suci .
Sebab, melakukan vaksinasi itu sudah sesuai dengan syariat islam yang mana bermanfaat melindungi diri dari berbagai serangan penyakit, termasuk serangan virus Covid-19.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin dalam islam.
Adapun fatwa hukum vaksin tersebut yaitu sebagai berikut:
Hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yakni halal dan suci
Nah, demikianlah informasi mengenai hukum bagi orang yang menolak vaksin dan hukum vaksin menurut agama islam.
Semoga bermanfaat. Yuk bantu memutus penyebaran covid-19 dengan mengikuti vaksinasi covid-19.
Sumber : Adi Hidayat Official
Berita Terkait
Umat Muslim Lebih Dari 30 Negara Datang Ke Masjid Agung Taipei Untuk Merayakan Ramadhan
Restorasi Al-Qur’an Berusia 500 Tahun Telah Selesai
6 Tips Berpuasa di Hari Pertama Ramadhan