Pro-Kontra Mantan Koruptor Emir Moeis yang Menjabat Jadi Komisaris BUMN

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan penunjukan mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pupuk Indonesia (Persero). Penunjukan mantan koruptor tersebut dinilai melanggar prinsip dasar pemerintahan yang berintegritas.

“Masa enggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Adnan menilai, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT. PIM menunjukkan adanya kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Karena, bisa-bisanya seorang mantan terpidana korupsi diberikan jabatan pada perusahaan BUMN.

“Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi,” ucap Adnan.

Pegiat antikorupsi ini tak heran, jika kini sebagian besar BUMN tidak lagi menghasilkan kinerja yang baik. Dia menyayangkan, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT. PIM merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi.

“Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi,” sesal Adnan.

Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu sebelumnya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Penerimaan suap itu terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung 2004.

Dia terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sumber : Tribunnews, Pikiran Rakyat, Jawa Pos

Loading

You cannot copy content of this page