Bentrokan antar warga terjadi di Jalan Menteng Wadas, Pasar Manggis, Setiabudi pada Selasa (20/7/2021) sore.
Tawuran tersebut melibatkan sejumlah warga yang saling serang. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang melempar batu, sambil memakai helm, memegang tongkat kayu, hingga senjata tajam.
Terlihat juga banyak warga yang menonton kejadian tersebut, meski sedang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tawuran antar kelompok warga di wilayah Pasar Manggis tersebut diduga sudah terjadi tiga kali selama dua hari yakni pada malam takbiran dan Idul Adha.
Akibat kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku tawuran.
“Dari 15 orang tersebut, 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka, dua orang masih dalam pendalaman,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Adapun, dari 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan anak usia di bawah 18 tahun. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang saat ini sedang dalam proses pengejaran. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam peristiwa tawuran tersebut, satu orang mengalami luka senjata tajam, 4 bangunan rumah sekaligus warung juga mengalami kerusakan, dan satu warga kehilangan handphone.
Pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam tawuran antar kelompok tersebut.
“Beberapa barang bukti tersebut ada senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan beberapa batu. Ini semua ditemukan di lokasi sesaat setelah kejadian, termasuk ditemukan pada pelaku,” kata Azis.
Gara-gara saling ejek di medsos
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, mengatakan kejadian tawuran antarwarga tersebut diduga karena saling ejek.
“Latar belakang tetap masih kami dalami. Namun, dalam pemeriksaan awal setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling mengejek yang disampaikan melalui media sosial Instagram,” ungkap Akbar kepada awak media, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menemukan ada indikasi pengelompokan kedua belah pihak berdasarkan komunitas yang dibentuk dalam media sosial.
“Saya tidak sebutkan kelompoknya, tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk di medsos. Kemudian di situlah komunikasi yang saling mengejek provokasi terjadi, sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran tersebut, ” jelas Akbar.
Penjagaan ketat
Setelah peristiwa tersebut, bekas lokasi tawuran terus dijaga ketat pihak keamanan.
Sebanyak 15 – 20 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi dikerahkan menjaga lokasi tawuran di Pasar Manggis.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan penempatan petugas tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolres Azis, dilakukan penempatan petugas berseragam yang secara stasioner melaksanakan kegiatan di sekitar lokasi tempat kejadian tawuran, ” ungkap Rinaldo kepada awak media, Rabu.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga melibatkan tokoh-tokoh seperti Lurah, ketua RW, RT, Lurah, LMK, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di wilayah tersebut untuk turut berjaga.
“Juga dilibatkan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga bersama-sama membantu tugas polisi untuk berperan aktif menjaga keamanan dan turut serta menciptakan situasi aman dan tertib di lokasi tersebut,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rinaldo mengatakan, pada Selasa malam, warga setempat telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama saling menjaga keamanan lingkungan yang ada di sekitar lokasi tempat terjadinya tawuran tersebut.
Sebelumnya, Lurah Pasar Manggis Purwati mengatakan, penjagaan juga telah dilakukan pada malam takbiran, Senin (19/7/2021) malam, sebelum bentrok kedua terjadi.
Penjagaan dilakukan hingga pukul 00.00 WIB tengah malam. Namun, setelah penjagaan berpindah ke lokasi lain, bentrokan terjadi lagi pukul 01.00 WIB.
“Tidak sampai subuh sudah selesai,” ungkap Purwati saat dihubungi, Selasa.
Polisi mengatakan, kasus ini masih terus dalam pendalaman.
Adapun, atas tindakan tersebut, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 soal perusakan, dan Pasal 358 KUHP terkait tawuran.
Sumber : TribunJakarta Official, Official iNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’