Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021.
Ada beberapa aturan terkait pelonggaran, salah satunya masyarakat boleh makan di tempat alias dine in.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa, 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, nantinya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pembukaan dilakukan dengan maksimal kapasitas pengunjung 50%.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok diizinkan buka hingga 15.00 waktu setempat. Pembukaan juga dilakukan dengan maksimal kapasitas 50%.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pengaturan lebih detail pembukaan usaha kecil tersebut diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Jokowi mengatakan pelonggaran dilakukan apabila tren penularan baru covid-19 mengalami penurunan. Ia mengklaim penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli tersebut membuahkan hasil.
“Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi.
Sumber : KOMPASTV, Berita Satu
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’