Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjebloskan Asep Lutfi Suparman (23 tahun), pemilik kopi Look Up, ke penjara, Kamis, 15 Juli 2021.
Asep Lutfi memilih vonis penjara 3 hari di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya karena tak sanggup membayar denda Rp 5 juta.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi itu akibat melanggar PPKM Darurat. Dia kedapatan masih melayani pengunjung makan dan minum kopi di tempat.
Wajah Asep tak terlihat gusar atau cemas. Senyum masih menggembang di bibirnya meski ia kini terjerat hukum atas pelanggaran yang ia lakukan.
Setelah masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Asep Lutfi, diperlakukan layaknya seperti pelaku kejahatan kriminal lainnya.
Sebelum masuk sel, Asep Lutfi menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selain itu, dia juga menjalani proses pencukuran rambut hingga pendek dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya.
Meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan, namun petugas lapas juga tak membedakan dengan kasus yang menimpa warga binaan lain.
Asep Lutfi harus mendekam dan masuk ke sel jeruji besi sebagai kamar huniannya yang baru dan digabung dengan warga binaan kasus kriminal lainnya.
Kamar huniannya pun tidak dipisahkan lantaran kamar lapas Kelas IIB Tasikmalaya sudah tidak ada lagi kamar kosong. Asep dikurung selama tiga hari ke depan hingga Sabtu, 17 Juli 2021.
Sumber : Seputar iNews, tvOneNews, Medcom id
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’