Pelaku pungutan liar (pungli) pemakaman terhadap keluarga pasien Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf.
Tidak hanya itu, oknum pekerja harian lepas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung ini juga mengembalikan uang hasil pungli tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyatakan telah memecat oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Dikutip dari TribunJabar.id, pada hari Minggu (12/7/2021), pria bernama Redy Krisnaya yang disebut sebagai pelaku pungli menyampaikan permintaan maafnya melalui surat kepada keluarga pasien Covid-19.
Dalam surat tersebut, Redy juga menyatakan akan mengembalikan uang senilai Rp 2,8 juta kepada ahli waris.
“Saya Redy Krisyana memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga ahli waris. Saya mewakili tim pikul meminta maaf. Biaya yang sudah disepakati akan saya kembalikan Rp 2,8 juta, bila ahli waris merasa keberatan,” ucap Redy Krisnayana dalam surat tulisan tangan berisi pernyataan yang diterima Tribun.
Redy dalam pernyataannya menjelaskan bahwa saat kejadian, yakni Selasa (6/7/2021), tidak ada liang lahat di pemakaman Covid-19 non-muslim.
Pihak keluarga pasien disebut Redy kemudian memintanya menggali lubang dengan kesepakatan biaya yang harus dibayar yakni Rp 2,8 juta.
“Dengan rincian, biaya gali liang lahat RP 500 ribu, pembelian salib padung Rp 300 ribu, biaya makan tim 23 orang Rp 500 ribu dan jasa pikul peti jenazah Covid-19 Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu,” kata dia.
Sementara itu, koordinator tim pikul Jenazah Covid-19, Fajar Ifana menerangkan, pada 6 Juli lalu ada sebanyak 36 jenazah yang datang ke TPU Cikadut, Bandung.
Namun, alat berat hanya berada di pemakaman muslim. Untuk itu, pemakaman jenazah pasien Covid-19 non-muslim dilakukan secara manual.
“Saat itu, kondisi di TPU Cikadut jenazah Covid-19 yang dikirim untuk dimakamkan sampai 36 orang. Alat berat untuk menggali makam adanya hanya di pemakaman khusus Covid-19 yang muslim, di non-muslim tidak ada alat berat sehingga harus digali manual,” ucap Fajar Ifana, dihubungi via ponselnya pada hari Minggu (12/7/2021).
Fajar mengungkapkan, kala itu tak ada satupun petugas gali resmi yang berada di area pemakaman non-muslim, dan hanya warga luar yang membantu.
Pihak keluarga yakni Yunita Tambunan kemudian mengeluarkan biaya sebesar Rp2,8 juta terkait pemakaman tersebut untuk membeli padung, serta uang makan sebanyak 23 orang penggali.
“Uang yang dibayarkan itu untuk mereka yang menggali, beli padung dan uang makan semuanya sebanyak 23 orang. Kalau ada pertanyaan kenapa memakamkan banyak orang, ya karena sebelumnya jenazah yang dikirim untuk dimakamkan sangat banyak,” kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemakaman ini. Sementara itu, keluarga pasien yakni Yunita Tambunan melaporkan bahwa pihaknya mendapat pemalakan.
Saat itu, dirinya mengantarkan jenazah sang ayah ke TPU Cikadut untuk dimakamkan. Kemudian Yunita didatangi oleh seseorang yang mengatakan sebagai Rendy Kardinata yang mengaku sebagai koordinator tim C TPU Cikadut.
Pihaknya diminta untuk membayar uang sebesar Rp 4 juta yang dikatakan sebagai biaya pemakaman.
Menurut Yunita, kala itu Rendi juga mengatakan bahwa pemakaman jenazah non-muslim tidak ditanggung pemerintah.
Setelah melakukan negosiasi, disepakatilah bahwa pungutan liar yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 2,8 juta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya sudah memecat oknum pelaku aksi pungli tersebut.
Sumber : Tribunnews.com
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan