Viral! Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda Rp 5 Juta

Ada sejumlah sanksi PPKM Darurat yang diterima oleh masyarakat saat kedapatan melanggar aturan. Seperti yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang penjual bubur ayam di Kota Tasikmalaya harus rela terkena denda hingga Rp5 juta.

Penjual bubur bernama Endang Uloh tersebut lantas menerima putusan hukuman, melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar (PPKM Darurat) dan divonis dengan denda Rp5 juta, atau sanksi kurungan 5 hari penjara,” tegas Abdul, saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (6/7) yang dikutip dari Sariagri.

Di kesempatan itu, penyebab pelanggaran PPKM Darurat pun turut diketahui lantaran kedai bubur miliknya menerima pelanggan saat malam hari walau sudah dilarang. Berikut informasinya

Mengaku Pasrah

Endang mengatakan bahwa dirinya mengaku pasrah, kendati merasa keberatan dengan angka denda yang dijatuhkan untuknya. Atas dasar putusan Hakim, Endang pun akhirnya menerima hukuman yang diberikan oleh Hakim saat sidang PPKM Darurat berlangsung.

“Memang ini berat bagi saya, kalau dendanya tak sampai Rp5 juta (1 sampai 2 juta) saya masih sanggup. Tapi harus bagaimana lagi, ini kan putusan Hakim” terang dia dengan nada kecewa.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Endang terbukti melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Perda tersebut diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.

Ada Pelanggan yang Memaksa Makan di Tempat

Sebelumnya disebutkan kalau warung bubur milik Endang kedapatan melanggar, hingga ditindak Anggota Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7/2021) malam. Endang mengakui jika saat itu yang melayani adalah adiknya bernama Sawa, sehingga dirinya tak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

Dari keterangan Sawa, pada malam razia itu memang sedang ada pelanggan yang memaksa untuk makan di tempat. Sehingga kedai bubur yang bertempat di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.

“Saya tahu ada PPKM Darurat, tapi waktu itu memang ada pelanggan yang maksa makan di tempat. Sebelumnya juga sudah dikasih tahu, tapi ya sudah begini, mau bagaimana lagi” papar Endang.

Sumber : Tribunnews.com, tvOneNews, Merdeka

Loading

You cannot copy content of this page