Puluhan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Saat digerebek mereka didapati tengah berkerumun bahkan berpesta minuman keras di sebuah kafe kawasan Kelapa Gading tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Pasangan suami istri yang merupakan pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengungkapkan pemilik kafe merupakan seorang WNA asal Nigeria, PB (48 tahun).
PB ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, seorang wanita berinisial AS (43 tahun) asal Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari WartakotaLive.com, berdasarkan pemeriksaan diketahui kerumunan terjadi atas undangan dari PB dan AS untuk mencari keuntungan.
“Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ,” kata Nasriadi.Nasriadi mengatakan pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik Kafe Otentik yang jadi lokasi kerumunan.
Mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan kafe. Nasriadi menyebut, pihaknya mengamankan 81 orang, di mana 58 orang merupakan WNA, 12 WNI dan 11 karyawan.
Menurut Nasriadi, puluhan orang itu kedapatan sedang meminum-minuman keras, karaoke hingga bermain billiard.
Mereka bahkan mengabaikan protokol kesehatan. Padahal saat ini Pemerintah sedang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Atas perbuatannya puluhan orang itu dijerat pasal kekarantinaan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sementara itu, khusus dua tersangka PB dan AS dikenai pasal berlapis karena dengan sengaja menimbulkan kerumunan dan diancam 6 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan WNA itu.
“Setelah ini kami akan membawa ke kantor untuk kami periksa secara lanjutan dan kita akan cek di data base apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen atau izin tinggal tersisa,” kata Sandi.
Pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen mereka guna mengetahui apakah ada pelanggaran.
“Dalam kasus ini sanksi dapat berupa deportasi, pembatalan izin tinggal, masuk ke dalam daftar tindak tangkap. Nanti kita lihat databasenya dulu. Kita cek satu per satu,” ujar Sandi.
Sandi menambahkan, apabila ada ditemukannya pelanggaran izin tinggal ataupun dokumen mereka juga akan dikenai sanksi administrasi.
“Dan nanti dikenakan sanksi berupa penindakan administrasi keimigrasian,” katanya.
Sumber : Tribunnews.com, WartakotaLive.com
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’