Otoritas Taiwan Kategorikan Indonesia sebagai Negara Risiko Tinggi Corona

Setelah Hong Kong, giliran otoritas negeri Formosa yang memasukkan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi COVID-19.

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan menyebutkan di kategori tersebut, Indonesia bersama dengan Brazil, India, Inggris, Peru, dan Israel.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai ada atau tidaknya larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.

CECC Taiwan hanya mengeluarkan kebijakan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina yang berlaku mulai Jumat (2/7/2021).

Kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus COVID-19 varian Delta yang dikonfirmasi di kalangan warga lokal di Kabupaten Pingtung, demikian pernyataan Kepala CECC Chen Shih Chung dikutip Kantor Berita Taiwan CNANews pada hari Minggu (4/7/2021).

Selain tes usap, CECC Taiwan juga mewajibkan tes cepat pada hari ke-10 dan hari ke-12 karantina individu yang baru tiba di Taiwan.

Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 1 juta per hari.

Sebelumnya otoritas Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1 COVID-19. Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia.

Di Taiwan terdapat sedikitnya 290.000 pekerja migran Indonesia, sedangkan di Hong Kong sekitar 175.000 PMI.

Sumber : 寰宇新聞 頻道, 公視新聞網, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page