Nyamar Jadi Model Wanita, Pria Ini Pura-pura Pinjam Uang Ratusan Juta Tipu Korbannya

Kasus penipuan melalui jejaring media sosial kembali terjadi. Kali ini seorang pria asal Kabupaten Bandung , Jawa Barat melakukan penipuan dengan menyamar sebagai model wanita di Media Sosial.

Pelaku berkenalan dengan korban di media sosial lalu berpura-pura meminjam uang dan melarikannya hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, pelaku merupakan pria berinisial DK.

Ia menjelaskan, DK melancarkan aksinya dengan modus membuat media sosial dengan profil wanita dan keterangan sebagai model.

Dikutip dari TribunJabar.id, pelaku menggunakan foto wanita dari akun lain kemudian dipasang di media sosial palsunya.

Erdi menceritakan, kronologi penipuan ini berawal pada Februari 2021 saat korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan dengan pelaku yang menyamar sebagai model wanita. Hingga mereka mejalin komunikasi intens dan saling bertukar nomor ponsel.

“Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak videocall,” ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Setelah merasa akrab, pelaku DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta. Saat itu pelaku mengaku meminjam uang untuk berbisnis dan membeli mobil.

Akibat termakan bujuk rayu DK yang menyamar, AK pun dilaporkan percaya dan mengirim uang kepada pelaku.

“Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta,” katanya.

Erdi menyebut, korban mulai curiga lantaran uangnya tak kunjung dikembalikan dan DK treus tak mau ditemui. Ak kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya Unit Siber Polda Jabar berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di Tarogong Kidul, Garut.

“Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka.”

Saat diamankan, DK mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya bahkan berjudi.

“Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua,” ucapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, DK dijerat pasal ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak,” kata Erdi.

Sumber : Tribunnews.com, REDAKSI TRANS7 OFFICIAL

Loading

You cannot copy content of this page