Polri mengeluarkan aturan baru untuk penerbitan Suarat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan tersebut juga disebutkan tentang syarat pengurusan SIM A.
Dengan adanya aturan baru ini, terdapat penambahan syarat administrasi, yaitu selain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, juga harus membawa sertifikat dari sekolah mengemudi.
Peraturan terkait penerbitan SIM A ini sendiri, terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
“Ya, sudah berlaku karena memang sudah ada dalam perpol No 5 Tahun 2021, pasal 9 ayat A,” jelas Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Liputan6.com, pada hari Senin (21/6/2021).
Lanjutnya, memang saat ini pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut selama 6 bulan. “Kita mengacunya pada hal tersebut (Perpol),” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 9 ayat A Perpol No 5 Tahun 2021 disebutkan, untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber : KUPASTV LAMPUNG, Tribun Kaltim Official, Liputan6
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’