Seorang pria tega membunuh rekan kerjanya di gudang pabrik air mineral karena sakit hati sering diejek oleh korban di tempat kerja mereka.
Dari pengakuan tersangka penikaman , korban kerap mengejek dan mengatakan wajahnya buruk rupa.
Saat ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri, hingga polisi melayangkan tembakan di kakinya.
Diketahui pelaku berinisial Z (27 tahun) warga Jl Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, sedangkan korban diketahui berinisial R warga Kecamatan Medan Marelan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sekira pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, keduanya merupakan rekan kerja di sebuah gudang pabrik mineral di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dari pengakuan pelaku, korban sering melakukan tindakan bully kepadanya dengan menyebut wajah Z buruk rupa saat berada di tempat kerja.
“Ialah, sakit hati sering di- bully . Sering diejek-ejek dibilang mukanya jelek seperti itu. Sudah lama mereka kerja sama,” cetusnya.
Karena sakit hati, Z kemudian mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban.
Setelah melakukan penikaman, Z kemudian melarikan diri di sekitar pabrik. “Pelaku melarikan diri di sekitaran pabrik itu, karena rumahnya di sekitaran pabrik,” ujar Budiman.
Rekan kerja yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan.
Namun, sayangnya nyawa korban tak terselamatkan karena luka yang dialami dilaporkan cukup serius.
Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sunggal saat bersembunyi di rumah yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm yang kemudian diamankan ke Polsek Sunggal.
Pelaku kini sudah ditahan di kantor polisi dan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’