Musisi tanah air, Anji ditangkap pihak kepolisian pada hari Jumat (11/6/2021) lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Ia mengakui telah menggunakan narkoba sejak bulan September 2020 lantaran ingin merasakan rileks pada tubuhnya. Narkoba tersebut ia dapatkan dari situs luar.
Dilansir Sripoku.com, pada Rabu (16/6/2021) Anji Manji yang sudah berstatus sebagai tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh pihak. Anji terlihat mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangan yang diborgol.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, turut memberikan keterangannya. Polisi menyebut Anji Manji mendapatkan ganja dari situs yang berada di luar negeri.
“Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, diduga dari wilayah di Amerika Serikat,” jelasnya.
Diduga, ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari negara wilayah di Amerika Serikat.
Untuk mengakses, pengguna harus memiliki ID, yang didapatkan dari rekannya yang kini sedang menjadi buronan pihak berwenang.
“Untuk yang mengakses situs tersebut, yang bersangkutan harus memiliki ID. ID itulah yang didapat dari seseorang yang sekarang DPO,” bebernya.
Secara blak-blakan, Anji mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2020 lalu. Ia mengaku menggunakan barang tersebut lantaran ingin rileks.
Sumber : Tribunnews.com
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’