Seorang pekerja migran yang diidentifikasi berasal dari Indonesia yang bermukim di kota New Taipei ditangkap oleh pihak kepolisian Taiwan pada Minggu (6/6/2021) karena melarikan diri ke Taoyuan setelah diagnosis positif COVID-19, laporan CNANews.
Korps Investigasi Kriminal Departemen Kepolisian Kota New Taipei mengatakan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (7/6/2021) bahwa mereka baru-baru ini menerima permintaan dari Departemen Kesehatan kota New Taipei untuk menemukan pekerja migran yang melarikan diri usai dinyatakan positif terinfeksi wabah corona.
Menurut polisi, wanita berusia 40 tahun itu datang ke Taiwan tahun lalu untuk bekerja sebagai pengasuh migran di Taiwan.
Akan tetapi dia menghilang pada bulan Januari tahun ini. Sekitar tiga hari yang lalu, saat dia memasuki sebuah rumah sakit di kota New Taipei untuk bekerja sebagai pengasuh sementara, dia terdeteksi memiliki suhu tubuh yang tinggi saat melewati pelacak suhu di pintu masuk RS.
Dia kemudian melakukan tes cepat untuk COVID-19 dan setelah hasilnya positif, dia ditolak masuk ke rumah sakit. Pada saat pengujian lebih lanjut memastikan dia terinfeksi COVID-19 dua hari kemudian, dia tidak bisa ditemukan.
TKI tersebut dilaporkan kabur dan menjadi buronan pihak kepolisian di tengah kekhawatiran penyebaran wabah COVID-19 domestik di Taiwan.
Setelah melihat rekaman pengawasan, polisi dapat menemukannya dalam waktu dua hari setelah dia menghilang.
Departemen Kesehatan Masyarakat Kota Taoyuan mengirim ambulans untuk mengirim TKI tersebut ke pusat karantina untuk perawatan setelah ditangkap di Taoyuan pada Minggu malam.
Sumber :民視新聞網 Formosa TV News network, TVBS NEWS, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan