Tragis! Diduga Selingkuh dengan Istrinya, Pria Ini Bakar Tetangganya Hidup-hidup

Polisi akhirnya berhasil meringkus buronan yang dicari pihak berwenang karena aksi kejahatan membakar tetangganya hidup-hidup akibat tersulut emosi.

Tersangka adalah seorang pria asal Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat yang membakar tetangganya pada Senin 22 Maret 2021.

Korban menderita luka bakar sekira 70 persen dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku mengaku melakukan aksi nekat itu lantaran tidak terima dengan korban yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Pelaku berinisial TB (33 tahun), seorang buruh serabutan melakukan perbuatan itu terhadap korban bernama Mulyono (39 tahun).

Mulyono dibakar di depan rumahnya, di Jalan Bangun Nusa Gang Mushola, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dikutip dari WartakotaLive,com, TB mengaku mendengar kabar perselingkuhan istrinya dari anak dan istri korban.

“Istri sama anak korban sering pergokin korban selingkuh dengan istri saya,” ujarnya ditanyai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

Sebelum ditangkap, TB disebut melarikan diri selama dua bulan. Hingga akhirnya dibekuk pihak kepolisian ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang Banten pada Senin, (31/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono membeberkan kronologi aksi kejahatan TB.

Saat itu, TB mendengar kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan Mulyono, tetangga yang tinggal di depan rumahnya.

Sontak, TB yang baru pulang bekerja langsung emosi dan menunggu istrinya pulang untuk menanyakan secara langsung.

Namun, akibat terlanjur tersulut emosi, pelaku langsung mendatangi Mulyono dan menyiramkan satu botol tiner ke tubuh korban.

“Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” kata Joko melalui keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (1/6/2021).

Setelah melakukan penyiraman ke tubuh Mulyono kemudian pelaku langsung membakar dan langsung melarikan diri.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang ada di rumah pelaku,” ucap Joko.

Korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun tak tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, TB dikenakan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com, Official iNews

Loading

You cannot copy content of this page