Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap 4 pelaku sindikat pengedar uang palsu.
Petugas kepolisian dilaporkan berhasil menyita uang palsu sebanyak Rp 11 Miliar (M) yang hendak diperjualbelikan.
Keempat tersangka sindikat peredaran uang palsu warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penangkapan berawal dari salah satu pelaku yang hendak menjual uang palsu. Kemudian tiga lainnya juga ikut ditangkap dari hasil pengembangan.
“Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Kapolres Indramayu menceritakan detik-detik penangkapan tersangka, pada saat patroli itu, polisi menemukan dan mengamati ada 2 orang yang terlihat mencurigakan hendak melakukan kegiatan transaksi.
Ketika didekati polisi, mereka melarikan diri, satu di antaranya berhasil diamankan, berinisial CAR.
Dari pengakuan tersangka, ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya kabur.
Polisi pun langsung melakukan pencarian, tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’