Seorang wanita hamil di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan minggu pada hari Rabu (5/5/2021) karena melukai pembantu rumah tangganya.
Wanita tersebut dilaporkan memukul dan menampar PRT asal Indonesia tersebut, serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.
Tan Hui Mei (35 tahun) juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada korban, atau jika tidak, harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 16 hari.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya juga dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (5/5/2021), di pengadilan diungkap bahwa Tan, tinggal bersama suaminya, ibu dan ketiga putrinya pada saat pelanggaran terjadi.
Korban, seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan.
TKI tersebut ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga, memasak dan mengasuh putri bungsu Tan, seorang balita pada saat itu.
Antara periode bulan November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.
Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukan hal tersebut.
Sumber : Tribunnews.com, Today Online, Channel News Asia
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’