Pekerja Bisa Mengadu Ke Disnaker Jika Tak Dapat THR

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi selatan, membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Tidak hanya pengaduan langsung, pengaduan juga bisa melalui whatsapp dan telepon.

Pembentukan posko aduan THR oleh pemerintah provinsi sulawesi selatan, menindaklanjuti aturan pembayaran THR secara penuh yang dikeluarkan oleh kementerian ketenagakerjaan, Posko dibentuk untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka.

Berbagai saluran pengaduan dibuka kepada karyawan dan pemerintah provinsi sulawesi selatan mengancam akan memberikan sanksi berat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, perusahaan yang masih terdampak pandemi masih diberi kesempatan untuk ikut melaporkan kondisi perusahaan mereka agar dimediasi dengan para pekerja.

“Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang.

Jika kondisi pandemik menyulitkan perusahaan membayar THR, diimbau mencari solusi dengan mengadakan pembicaraan dengan pekerja.

“Jadi bisa mencicil, misal kesanggupannya dibayarkan dalam dua bulan maka ini harus dibayarkan sesuai waktunya, karena tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu,” ucapnya.

Ketidakmampuan ini, lanjut Darmawan, sudah ada dalam undang-undang. Termasuk para pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akibat pandemik, mereka harus tetap dibayarkan pesangonnya.

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page