Mengejutkan! Demi Cuti Berbayar, Pria Ini Nekat 4 Kali Nikah, 3 Kali Cerai

Seorang pria asal Taiwan nekat menikah sebanyak 4 kali dan cerai 3 kali dalam kurun waktu 37 hari. Hal itu dilakukan untuk memperpanjang cuti berbayar di tempatnya bekerja.

Berdasarkan hukum di Taiwan, seseorang berhak mendapat 8 hari cuti berbayar ketika menikah. Pria yang berkerja sebagai juru tulis ini pun mendapatkan haknya saat menikah pada tanggal 6 April 2020.

foto : timesnow

Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa hanya cara itu yang bisa dilakukan agar dirinya bisa cuti namun tetap dibayar.

Ia lantas mempersiapkan cara cerdik dengan menceraikan istrinya pada hari terakhir cuti 8 harinya.

Pria itu menceraikan istrinya hanya untuk menikahinya lagi keesokan harinya dan meminta cuti berbayar lagi.

Sebab menurut hukum, pria tersebut berhak menerimanya. Ia lantas menikahi wanita yang sama tersebut sebanyak 4 kali dan menceraikannya 3 kali dalam 37 hari.

Merangkum dari laman Oddity Central, pada hari Kamis (15/4/2021), alhasil pria tersebut mendapatkan total cuti berbayar selama 32 hari.

Meski demikian, segala upaya cerdik yang dilakukan pria itu rupanya tidak berjalan mulus seperti diharapkan.

Sebab ketika ia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja mengetahui cara cerdik yang dilakukan. Alhasil, bank tersebut menolak memberinya cuti berbayar 8 hari lagi.

Ilustrasi pernikahan
foto : unsplash

Setelah menjalankan rencana awalnya, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap kantornya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.

Ia menuduh bank tempatnya bekerja melanggar hukum dengan tidak mematuhi pasal 2 terkait aturan cuti tenaga kerja yang berlaku di Taiwan.

Pasal itu menyatakan karyawan berhak mendapat 8 hari cuti berbayar ketika menikah. Dikarenakan pria tersebut telah menikah 4 kali, maka seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.

Biro Tenaga Kerja setempat lantas melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh karyawan tersebut, dan memutuskan bahwa bank memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut akhirnya membayar sebesar USD700 atau sekira Rp 10 juta pada Oktober 2020.

Meski demikian, perusahaan tersebut mengajukan banding. Mereka mengklaim penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab sah cuti di bawah aturan cuti tenaga kerja.

Pada tanggal 10 April, Biro Tenaga Kerja kota Taipei dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya. Alasannya, meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, ia tidak melanggar hukum.

foto : taiwanenglishnews

Sebaliknya, perusahaan justru telah melanggar pasal 2 mengenai aturan cuti tenaga kerja. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan sengit antara orang-orang yang tidak percaya.

Netizen menilai karyawan tersebut tidak masuk akal. Tapi beberapa orang benar-benar menegaskan bahwa undang-undang memang mengizinkan siapa pun untuk melakukan aksi yang sama dengan aturan tersebut.

Akan tetapi hingga tahun lalu tidak ada satu pun orang di Tawian yang benar-benar melakukannya.

Sumber : ETtoday, Oddity Central, Times Now News

Loading

You cannot copy content of this page