Guna menekan angka penyebaran COVID-19, Ditjen Keimigrasian (NIA) Taiwan mengemukakan, bagi warga asing yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020, maka berhak memperoleh perpanjangan masa tinggal selama 30 hari mendatang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi warga asing yang menetap secara legal di Taiwan.
Perpanjangan izin tinggal ini juga menjadi yang ke sepuluh kalinya bagi pihak imigrasi Taiwan memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal para WNA di negeri Formosa.
Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Selasa (13/4/2021) Ditjen Keimigrasian mengumumkan keputusan di atas.
Hal ini dilakukan guna menekan angka mobilitas para WNA yang dicemaskan akan menjadi celah dalam penanggulangan pandemi.
Perpanjangan izin tinggal tersebut berlaku bagi WNA yang secara legal telah bermukim di Taiwan lebih dari 180 hari, dengan rentang periode 17 Juli 2020 hingga 12 Maret 2021.
Mengingat kondisi pandemi global yang masih belum mereda, Ditjen Keimigrasian mengumumkan akan memperpanjang izin tinggal WNA yang tiba di Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020. Ketentuan ini berlaku bagi mereka (WNA) yang tidak overstay.
Ditjen Keimigrasian menambahkan, pihaknya akan senantiasa merujuk pada ketentuan Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan, guna meninjau dan menyesuaikan peraturan izin tinggal warga asing di Taiwan.
Sumber : Rti
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan