Otoritas Malaysia Longgarkan Aturan Covid-19 Selama Bulan Puasa

Pemerintah Malaysia melonggarkan aturan Covid-19 di banyak negara bagian seiring datangnya bulan puasa. Antara lain, kedai makanan diizinkan buka dari tengah malam hingga pukul 06.00 selama Ramadhan bergulir.

Sebelumnya melalui aturan mencegah virus corona, restoran atau depot hanya boleh buka hingga tengah malam.

Pada pertengahan Januari, “Negeri Jiran” melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke 13 negara bagian.

Karena itu, pemerintah Malaysia didesak publik untuk memutuskan apakah mereka boleh mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Apalagi, pada tahun lalu otoritas melarang adanya “balik kampung”, guna mencegah penyebaran Covid-19 di area pedesaan.

Menyikapi desakan itu, Menteri Senior Sabri Yakoob pada Sabtu (10/4/2021) menyatakan bakal meminta Kementerian Kesehatan Malaysia membuat pengumuman.

Tujuannya seperti diberitakan Straits Times Senin (12/4/2021), supaya masyarakat bisa bersiap-siap.

Adapun kebanyakan negara bagian mengizinkan adanya ibadah malam seperti shalat Tarawih selama bulan puasa.

Salah satu warga, Ainul Abdullah, mengaku masih waswas mengingat tingginya angka virus corona di sana.

“Masih berisiko. Kami pun masih bisa beribadah di rumah. Sama saja,” kata guru berusia 42 tahun itu.

Di Kuala Lumpur,65 bazaar diperbolehkan buka dari pukul 15.00 sampai 20.00, dengan penjual dan pembeli mengenakan masker dan menjaga jarak.

Pemerintah kota mengancam, jika ada pelanggaran mereka bakal mendenda 10.000 ringgit (Rp 35,3 juta) untuk individu dan 50.000 ringgit (Rp 176,5 juta) untuk penyelenggara.

Kemudian di Kelantan, otoritas lokal melarang adanya bazaar Ramadhan maupun ibadah malam, karena kasusnya meningkat pekan lalu.

Stadion utama di Kota Baru, yang awalnya digunakan untuk bazaar, bakal diubah jadi pusat karantina Covid-19.

Kasus harian virus corona di negara tetangga Indonesia itu berada di atas 1.000, di bawah 2.000 dalam tujuh pekan terakhir.

Laporan kasusnya sempat mencatat angka tertinggi, yakni 5.728 kasus pada 30 Januari, dan terendah yaitu 941 kasus di 29 Maret.

Sumber : Buletin TV3, Straits Times

Loading

You cannot copy content of this page