Pemerintah memutuskan mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid dengan syarat pelaksanaan ibadah dilakukan secara terbatas.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, shalat tarawih dan Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, asalkan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dalam pelaksanaan ibadah berjemaah di bulan suci Ramadhan, Menko PMK juga meminta ibadah shalat tarawih di tengah pandemi covid-19 dilakukan secara simpel agar tidak memakan waktu yang panjang.
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama menyambut baik keputusan pemerintah yang mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid dengan kapasitas 50%.
Meski telah diizinkan PBNU mengimbau agar setiap masjid dan umat dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.
Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Muhammadiyah menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat tarawih dari rumah masing-masing.
Hal ini seiring masih adanya temuan kasus covid-19 meski trendnya berangsur turun. Muhammadiyah juga telah mengeluarkan surat edaran atas keputusan ini.
Sumber : KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’