Seorang pria berinisial DR (49 tahun) asal Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ilegal) ke Malaysia.
“Dia menyelundupkan sekitar 12 TKI ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus, menggunakan kapal cepat jenis mesin gantung milik pribadi,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa (23/3/2021).
Muhammad Adenan menambahkan, pelaku berperan sebagai tekong sekaligus merekrut dan menampung TKI di salah satu rumah di Kecamatan Tebing, Karimun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bekerja sendiri. Modus pelaku yakni mencari TKI dari Pulau Jawa dan Sumatera, lalu dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia dengan membayar Rp 4 juta per orang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun guna kepentingan penyelidikan lanjutan,” kata dia.
Sementara itu, 12 TKI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp 15 Miliar.
Sumber : iNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’