Satgas Penanganan Covid-19 menjamin Vaksin AstraZeneca aman untuk disuntikkan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.
Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.
Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat. Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.
Menanggapi status Vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung unsur babi, meski vaksin ini haram dalam hukum Islam, namun MUI menjelaskan penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini diperbolehkan.
Fatwa MUI ini dibuat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang izin penggunaan Vaksin AstraZeneca. Simak penjelasan selengkapnya oleh Ketua Fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Chozin terkait fatwa terhadap vaksin AstraZeneca.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatakan persoalan vaksin Covid-19, termasuk vaksin AstraZeneca, bukan soal halal atau haram.
“Saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak,” kata Ma’ruf saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin, 22 Maret 2021.
Ma’ruf mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memperbolehkan vaksinasi meski suatu vaksin mengandung unsur haram.
Ia mengatakan persoalan vaksin AstraZeneca juga sudah bukan lagi soal halal atau haram. Sebab, kata MUI, sudah memperbolehkan penggunaan vaksin ini.
“Karena (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.
Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin Covid-19 tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.
Sumber : KOMPASTV, Tempo, metrotvnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’