Petugas kepolisian dilaporkan menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/3/2021).
Aksi penggerebekan tersebut berawal dari informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.
Dalam kegiatan ini petugas berwenang berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tenaga kerja Indonesia (TKI). Seorang di antaranya wanita, selebihnya laki-laki.
Mereka adalah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
“Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono usai memimpin aksi penggerebekan.
Herie menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, masing-masing TKI itu membayar uang senilai Rp 4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia.
Terkait kasus ini pula, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
“Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal,” tuturnya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI beserta seorang terduga tekong kapal tersebut.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’