Pandemi COVID-19 di berbagai negara ternyata berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan pada 2020, penempatan TKI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019.
“Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Eva menjelaskan selama pandemi COVID-19 pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Penempatan TKI ini memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan,” ungkapnya.
Sementara untuk jumlah pekerja migran sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
“Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan (Korsel),” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam upaya penguatan pelindungan bagi pekerja migran dan pencegahan penempatan pekerja migran secara non prosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya, penguatan kebijakan melalui regulasi, penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Perlindungan TKI, penguatan kerja sama luar negeri, penguatan Atase Ketenagakerjaan, penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CTKI/TKI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antar lembaga.
Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) pekerja migran non prosedural sebelum CTKI diberangkatkan ke negara penempatan.
Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CTKI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CTKI melalui pelatihan vokasi, dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’