Hukum Wanita Haid Baca Al-Qur’an

Bagi wanita yang sedang haid, sering ditanyakan apakah masih boleh membaca Alquran dan menyentuh mushaf? Apakah wanita haid masih boleh menghapal Alquran?

Apakah wanita haid boleh membaca Alquran lewat aplikasi handphone atau media elektronik?

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Abdul Somad lewat akun instagram, Minggu (3/5/2020) menjawabnya.

“Wanita haid tidak boleh memegang alquran dan tidak boleh membaca alquran, tidak boleh salat, tidak boleh thawaf, tidak boleh itikaf dan tidak boleh puasa. Begitu sudah disebutkan dalam alquran dan mashab Syafei,” kata Ustaz Abdul Somad (UAS).

Tapi ada pengecualian, kata UAS, untuk wanita sedang haid masih dibolehkan menyebutkan ayat dalam dua kondisi:

Pertama kalau dia seorang guru di sekolah maka dia boleh mengajarkan ayat alquran dengan baca putus-putus.

UAS mengambil contoh begini, misalkan sang guru akan mengajarkan materi puasa di kelas.

“Anak-anak kita belajar soal puasa ikuti ibu “Yā ayyuhallażīna (diikuti murid)… āmanụ… (diikuti murid) kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu…  kamā kutiba ‘alallażīna… ming qablikum… la’allakum tattaqụn”

Jadi semua ayat Alquran diucapkan dalam sepotong-sepotong.

Kedua, kalau dia penghafal alquran, maka bisa tetap mengulang hanya dalam hati.

“Kalau dia mesti mengulang hafalannya 1 hari 2 juz, jika lamanya haid seminggu bisa hilang dong hapalannya. Maka dia boleh tetap menghapal dalam hati begitu mashab maliki. Wallahualam,” pungkas UAS.

Membaca alquran pakai hape

Perempuan haid masih bisa mengerjakan amalan ibadah selama bulan Ramadan. Salah satunya membaca Alquran tanpa menyentuh lembaran mushaf.

Bagaimana hukumnya menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Alqurannya?

Berikut ini, pembahasan hadis dan ayat Alquran terkait hukum membaca Quran tanpa berwudu dan tidak pakai mushaf atau di handphone atau melalui aplikasi telepon pintar.

Membaca Alquran lewat hape atau tablet

Tidak hanya perempuan yang lagi kedatangan tamu bulanan, orang yang berhadas kecil (belum berwudu) masih boleh membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.

Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)

Sedangkan membaca al-Qur’an sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.

Yakni sesuai dengan ayat al Qur’an: “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah: 77-81)

Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an dan bukti bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah.

Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudu sebelumnya?

Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Alquran tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Alquran yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.

Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.

Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.

Bacaan Alquran dari hp memudahkan bagi wanita atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam. Semoga bermanfaat.

Sumber : Ustadz Abdul Somad Official, Tanya Ustadz Somad

Loading

You cannot copy content of this page