Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.
Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.
Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.
“Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.
Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan.
Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya. “Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” ujar Edi.
Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.
Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun. “Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang pelang,” tegas Edi.
Sumber : BeritaSatu, KOMPASTV
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’