Terdakwa perempuan di Iran yang sudah meninggal dunia karena serangan jantung , jasadnya tetap dieksekusi menjalani hukuman mati.
Perempuan yang bernama lengkap Zahra Ismail itu dihukum mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya.
Keputusan untuk tetap mengeksekusi Zahra meski sudah meninggal dunia tetap dilakukan lantaran ibu korban ingin menunaikan haknya. Sang ibu ingin menendang kursi yang digunakan terdakwa untuk berdiri.
Diketahui sebelumnya, Zahra membunuh suaminya yang merupakan pejabat intelijen lantaran sudah menyiksa dirinya dan sang anak.
Dikutip dari Daily Mail, pada hari Rabu (24/2/2021), pengacara Zahra, Omid Moradi, mengungkapkan Zahra harus menunggu dan menyaksikan 16 terdakwa sebelum dirinya untuk digantung.
Zahra kemudian mengalami serangan jantung dan meninggal dunia. Namun, oleh algojo jenazahnya tetap dibawa ke tiang gantungan.
Jenazah Zahra diangkat menggunakan perancah dan digantung agar ibu korban bisa menendang kursi yang digunakan untuk memberdirikan jenazah Zahra.
Eksekusi yang cukup tragis itu kabarnya dilakukan di penjara Rajai Shahr.
PBB mencatat pada tahun 2020, Iran sudah mengeksekusi sebanyak 233 orang, termasuk tiga orang remaja yang melakukan kejahatan.
Kemudian pada tahun 2014, Teheran menjadi sorotan karena menggantung Reyhaneh Jabbari karena membunuh mantan pejabat intelijen yang hendak memerkosanya.
Keputusan pengadilan untuk menghukum perempuan 26 tahun itu langsung menuai kecaman komunitas internasional.
Diketahui Iran juga memberikan hukuman mati terhadap kejahatan non-kekerasan seperti pengedaran narkoba.
Sumber : Günaydın Haber Ajansı(GHA), DailyMail, News18
Berita Terkait
Wabah Pneumonia di China: Rumah Sakit Penuh
Topan Khanun Tiba, Warga Korea Utara Diminta Utamakan Jaga Foto Kim Jong Un
Taiwan Mempertimbangkan Untuk Mempekerjakan Lebih Banyak Pekerja Filipina Sampai Menawarkan Tempat Tinggal Permanen!