Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, Nur Yuliati (31 tahun), melaporkan kasus penipuan ke Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengaku tertipu miliaran rupiah oleh suami siri yang dikenalnya di media sosial Facebook.
Yuli yang berdomisili di Gebang Cirebon, Jawa Barat, ini merantau ke Taiwan sejak 2016 silam. Dia bekerja sebagai perawat orang tua di keluarga di sana. Dia mengaku ditipu seorang pria bernama M Yusuf Sudarsono yang dikenalnya dari Facebook.
“Awal kenal dengan Yusuf sejak 2017. Kemudian kami sering komunikasi melalui chattingan di FB,” ujar Nur Yuliati membuka percakapan, saat ditemui di Desa Pesantunan Wanasari, Brebes, Senin (22/2/2021).
Yuli mengaku semakin dekat dengan Yusuf pada 2018. Kepada Yuli, Yusuf mengaku sebagai manajer di perusahaan dan berniat meminangnya ke pelaminan.
“Yusuf itu merayu mengajak menikah. Dia mengaku manager PT Unilever dan sudah punya istri, tapi sudah mendapat restu dari istri pertamanya. Saya tertarik karena sering melakukan kegiatan sosial dan keagamaan,” kata Yuli.
Dari kedekatan itu, Yuli akhirnya menuruti keinginan Yusuf ketika ditawari investasi bisnis kantin di Cikarang. Yuli mengaku pertama kali mengirimkan uang sebesar Rp 8 juta pada Juni 2018. Kemudian berturut-turut hingga totalnya mencapai Rp 60 juta.
“Awalnya minta Rp 8 juta pada Juni 2018, dan dua bulan berikutnya kirim lagi dan terus-menerus hingga jumlah totalnya Rp 60 juta. Semua bukti pengiriman saya punya. Namun aneh, saat ditanya soal hasilnya, dia bilang jangan tanya hasil dulu karena pembukuannya amburadul,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti transferan.
Yuli pun mengaku merasa janggal dengan alasan tersebut, namun tetap mengirimkan sejumlah uang. Setelah investasi, Yusuf juga pernah memintanya mengirimkan uang untuk keperluan berobat akibat kecelakaan.
Tak berhenti di situ, Yuli menyebut sejak pertengahan 2018 hingga akhir Desember 2019 dia selalu mengirimkan uang ke Yusuf sekitar Rp 7-8 juta per bulan. Yusuf juga masih menawarkan proyek investasi untuk membangun perusahaan baru pada 2019 lalu.
“Total untuk urusan usaha kantin dan membuat perusahaan waktu itu dari mengurus amdal sampai berdiri perusahaan uang yang dikirim mencapai Rp 600 juta,” terangnya.
Yusuf juga mengetahui hubungan Yuli dengan majikannya cukup baik dan meminta kekasihnya itu untuk mengajak sang majikan berinvestasi pengolahan limbah. Yusuf, kata Yuli, bahkan mencatut nama Presiden Jokowi dan mengklaim sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola proyek nasional tersebut.
“Ada kopian chattinganya kalau dia nyatut nama presiden. Katanya dia ditunjuk sebagai pihak yang akan mengelola pabrik pengolahan limbah. Sebanyak 50 ribu USD dikirim pada 1 Juni 2020. Kedua, 35 USD pada 2 Juli 2020. Total investasi yang dibutuhkan menurut dia itu cukup besar semua mencapai Rp 30 miliar,” ungkap Yuli sambil memperlihatkan kopian chattingan Yusuf.
Kemudian Yuli pulang ke tanah air dan menjalani karantina di Wisma Atlet pada 12 Juli 2020. Dari Jakarta Yuli dijemput Yusuf untuk diajak ke Brebes.
Kala itu Yuli mengaku membawa uang Rp 3,1 miliar dari pinjaman majikannya di Taiwan. Yuli mengatakan uang itu lalu diminta oleh Yusuf untuk alasan investasi perusahaan. Yuli lalu mentransfer uang senilai Rp 2 miliar pada tanggal 16 Juli 2020.
Keesokan harinya Yuli diajak menikah siri dengan Yusuf di Jatibarang dengan surat nikah keluaran Subang, Jawa Barat. Pasangan pengantin baru ini lalu tinggal di Kompleks Desa Pulosari, Brebes. Usai menikah, Yuli juga sempat diminta mentransfer uang Rp 1 miliar pada 21 Juli 2020.
“Percaya saja waktu itu, apalagi dia sudah menikahi saya. Terakhir pada 21 Juli saya transfer Rp 1 miliar,” sesal Yuli.
Pernikahan keduanya tak berlangsung lama, Yuli dan Yusuf akhirnya cerai karena diduga adanya orang ketiga. Yuli pun kembali ke Cirebon.
“Ternyata ajakan menikah hanya untuk mengambil uang yang saya bawa. Saya mau uang itu kembali semua. Investasi yang ditawarkan bodong. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf, Joko Prasetyo, menampik semua tudingan penipuan yang dilontarkan Yuli. Dia menyebut kasus ini murni perdata bukan pidana karena semua transaksi dilengkapi berita acara utang.
“Atas laporan Yuli, saya lihat dari bukti bukti itu masuk ranah perdata, karena ada acara pinjam uang. Penggunaan uang itu juga atas pengetahuan Yuli,” kata Joko saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Brebes.
Di lokasi yang sama, Yusuf mengaku siap mengembalikan duit yang dipinjam dari Yuli maupun majikannya. Namun, dia mengaku masih butuh waktu untuk mengembalikan duit tersebut.
“Memang harus dikembalikan. Karena memang akadnya pinjam uang. Saya siap kembalikan Rp 1 miliar dulu tapi Yuli menolak dan meminta untuk dikembalikan secara utuh,” ucap Yusuf.
Yusuf menerangkan duit senilai 85 ribu USD dari majikan Yuli dalam bentuk utang untuk membeli saham perusahaan. Sementara uang senilai Rp 3 miliar disebutnya bukan penipuan karena penggunaannya sepengetahuan Yuli.
“Total yang 85 ribu USD itu pinjaman untuk beli saham. Kemudian yang Rp 3 miliar itu juga bukan penipuan, karena penggunaannya atas sepengetahuan Yuli,” tegas Yusuf.
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi, mengatakan masih menyelidiki kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi saksi.
“Kasus ini masih dalam proses hukum. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi saksi,” jelas Agus.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’