Di awal tahun 2021, puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, dideportasi dengan berbagai kasus, diantaranya masalah kelengkapan dokumen hingga kematian.
Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat, Agus Sumarso mengatakan. Bahwa dari jumlah 86 TKI yang pulang itu terdapat dua tahap dengan kasus yang berbeda.
“Tahap pertama sebanyak 4 orang dengan kasus kematian akibat sakit kedua ada 82 orang dengan kasus ditahan atau dipenjara, sehingga total keseluruhan 86 TKI,” terangnya, Selasa (17/2/2021).
Menurutnya rata-rata penyebab dideportasinya TKI asal Sampang itu karena ditangkap berstatus ilegal. “Kemungkinan izin tinggalnya habis atau karena legalitas lainya.
Saat ditanya kepulangan TKI akibat pandemi Covid-19, pihaknya menyatakan tidak ada TKI yang pulang dampak Pandemi Covid-19 semua murni karena kendala kematian dan legalitas. “Tidak ada TKI dipulangkan karena suspec Covid 19,” tandasnya.
Sumber : Berita jatim
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’